Saturday, September 30, 2006

Masyarakat Berhak Menolak Bantuan Rumah Asal Jadi

Kepala BRR Perwakilan Nias William P. Sabandar menyeruhkan agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam rehabilitasi dan rekonstruksi, dengan terlibat dalam penentuan penerima bantuan perumahan maupun pengawasan. Hal ini disampaikan William saat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Hiliduho Kecamatan Hiliduho Nias, Jumat, 28 September 2006. Musdes yang dilaksanakan di ruang kelas SMAN I Hiliduho ini difasilitasi oleh PIC BRR Perwakilan Nias.
“Melalui Musyawarah Desa, kami percaya masyarakat dengan adil dan bijaksana menetapkan siapa yang layak mendapat bantuan dan menyelesaikan berbagai masalah yang muncul. Kami juga mengharapkan masyarakat mengawasi pembangunan rumah oleh kontraktor. Kami juga tegaskan, masyarakat berhak menolak pembangunan rumah asal jadi oleh kontrakor”, demikian tegas William.
Untuk mengatasi tidak akuratnya data bantuan perumahan, BRR Nias menggalang Musdes di Nias dan Nias Selatan. Diharapkan, sampai akhir tahun 2006, seluruh desa telah menyelesaikan Musdes dan untuk dijadikan sebagai dasar pemberian bantuan perumahan kepada masyarakat.
Melalui Musdes diharapkan bantuan perumahan dan prioritas pembangunan di desa dapat secara terbuka dimusyawarahkan oleh masyarakat desa, bersama-sama Kepala Desa, Kepala Dusun dan tokoh-tokoh masyarakat. Camat diharapkan memonitor dan memfasilitasi Kepala Desa untuk melaksanakan Musdes yang transparan dan melibatkan semua pihak.
Musdes di Desa Hiliduho dihadiri 50an warga desa hiliduho, termasuk para Kepala Dusun, Camat dan Muspika Kec. Hiliduho. Selain itu juga hadir para Kepala Desa lain di Kecamatan Hiliduho, yang secara khusus diundang untuk dapat mengikuti acara ini dan dapat menyelenggarakan Musdes yang sama di desa mereka.
Hiliduho terdiri dari 13 Desa dan merupakan salah satu kecamatan baru hasil pemekaran kecamatan di Kabupaten Nias. Sebelumnya, Hiliduho merupakan bagian dari Kecamatan Gunungsitoli.
Pada kesempatan ini BRR juga mensosialisasikan Prosedur Tetap (Protap) bantuan perumahan. T. Nirarta Samadhi dari BRR Nias menjelaskan mengenai kriteria bagi masyarakat untuk menentukan rumah rusak total, rusak berat dan rusak ringan. Koni, demikian ia biasa dipanggil, meminta masyarakat untuk menjadikan keterangan ini sebagai dasar untuk menentapkan jenis bantuan perumahan bagi masyarakat.
Koni juga meminta agar masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan perumahan, misalnya dengan mendapatkan bantuan ganda, baik dari BRR maupun dari organisasi lain, seperti NGO Samaritan Purse yang turut membangun rumah di Hiliduho.
Musdes di Desa Hiliduho akhirnya memutuskan untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan seluruh masyarakat pada hari Minggu, 31 September 2006, untuk memusyawarahkan siapa-siapa yang berhak mendapat bantuan perumahan.
Camat Hiliduho Yasona mengharapkan para Kepala Desa lain di seluruh Kec. Hiliduho segera melaksanakan Musdes yang sama. Ia mengharapkan para Kepala Desa mengeluarkan surat undangan dan memberitahu camat untuk menghadirinya.

Monday, September 25, 2006

Penegasan Keberpihakan Terhadap Rakyat

Kepala BRR Perwakilan Nias William Sabandar menegaskan bahwa BRR dalam seluruh pelaksanaannya harus berpihak kepada masyarakat banyak. Keberpihakan ini harus ditunjukan dalam seluruh proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekostruksi.

Penegasan ini disampaikan William Sabandar dalam rapat internal dengan para manager BRR Perwakilan Nias di Kantor BRR, Gunungsitoli Nias, Senin 25 September 2006.

Berkaitan dengan keberpihakan kepada masyarakat tersebut, William meminta agar bantuan perumahan di Nias harus menunjukan perubahan, yaitu dengan melaksanakan perbaikan nyata dalam pendataan dan kualitas bangunan. "Dari kunjungan saya ke lapangan, saya temukan banyak sekali terdapat masalah, dimana bantuan perumahan salah alamat. Juga terdapat banyak kelemahan konstruksi. Saya sudahinstruksikan agar diadakan perbaikan rumah, seperti di Desa Lawira Satua Kec. Lotu", demikian tutur William.

William juga menjelaskan bahwa musyawarah desa yang saat ini sedang digalang adalah upaya kita untuk mendorong masyarakat terlibat. Musyawarah desa dapat merekomendasikan adanya kebijakan nyata mengatasi berbagai masalah, dan BRR akan mengikuti kebijakan tersebut.

BRR juga harus mengikuti PROTAP yaitu dengan mengikut sertakan camat, dan Kepala Desa dalam penanganan masalah.

Libatkan Camat
William Sabandar meminta agar pelaksana lapangan maupun manager yang hendak turun ke lapangan sebaiknya memberitahu Camat sebagai kepala pemerintahan setempat. Dalam penanganan masalah pun perlu melibatkan Camat.

Saturday, September 09, 2006

Hasil workshop hari-1

POIN-POIN PENTING REFLEKSI INTERNAL HARI PERTAMA-INTERNAL BRR-MANAJER, SATKER & TECHNICAL ASSISTANT
(REFERENSI UNTUK DISKUSI HARI KE-2)
Laverna-Gunungsitoli, 30 Agustus 2006

I. REFLEKSI SETAHUN
Para peserta berdiskusi dan berefleksi dengan pokok pembahasan mengenai konsep rehab rekon yang dikembangkan BRR yakni Membangun Nias Menjadi Lebih Baik (Build Nias Back Better) melalui pendekatan community-based approach atau konsultasi dan pelibatan komunitas dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Strategi pelibatan masyarakat yang didiskusikan meliputi 4 (empat) tahap dalam siklus pelaksanaan program, yakni: 1) Pelibatan komunitas pada tahap perencanaan program. 2) Pelibatan komunitas pada tahap pelaksanaan. 3) Pelibatan komunitas dalam pengawasan. 4) Pelibatan komunitas dalam monitoring dan evaluasi.

Dengan bimbingan pertanyaan, bagaimana peserta menilai partisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi serta apa hambatan partisipasi yang terintegrasi, para peserta menyampaikan beberapa poin penting refleksi sebagai berikut:

Seringkali palaksana proyek di lapangan menghadapi kendala pertentangan dan penolakan masyarakat untuk mengorbankan tanah dan tanaman mereka bagi kepentingan pelaksanaan proyek. Masyarakat menolak sama sekali atau meminta ganti rugi yang berlebihan;
Pengalaman berhubungan dengan Kepala Desa dalam rangka pendekatan dan koordinasi justru sering menimbulkan masalah, karena masyarakat menganggap kita telah memberikan uang kepada Kepala Desa;
Keramatamahan yang layak dalam rangka pendekatan dan koordinasi (sekapur-siri) dengan masyarakat dan atau tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan diartikan sama dengan kita harus memberikan sejumlah uang;
BRR sebagai fasilitator harus benar-benar transparan yang memungkinkan semua stakeholder memahami apa yang sedang terjadi sampai pada level masyarakat desa dan kampung;
Banyak LSM local (advokasi) dan termasuk aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
Perlu ada standard prosedur yang lebih jelas untuk menangani beberapa masalah penting yang muncul dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pola hubungan koordinasi dan komunikasi dengan Pemda/Pemkab dan hubungan internal;
Butuh konsistensi dan penegasan pelaksanaan hasil-hasil rapat sebelumnya yang telah sama-sama disepakati/dibicarakan;
Ada intervensi eksternal dari berbagai pihak yang mengancam obyektifitas dalam pelaksanaan program;
Pemerintah diam saja atau hanya menunggu dari BRR. Pemerintah juga jangan intervensi meski perlu ada koordinasi;
Memperhatikan agar pelaksanaan program lebih maksimal bermanfaat bagi masyarakat;
Ada perbedaan pendapat antara Pemda dan BRR yang butuh penyelesaian, seperti dalam kasus pajak bahan galian golongan C;
Satker sering miskomunikasi dengan Pemda/Dinas-dinas dan mendapat banyak tekanan;
Masalah rentang kendali di BRR, dimana terdapat proporsi staf yang timpang. Satker yang mengelola dana lebih kecil memiliki staf yang sama jumlahnya dengan satker yang mengelola dana besar;
Ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi dengan pemahaman yang kurang mengenai mekanisme dan prosedur yang harus dilalui BRR dalam pelaksanaan program;
Sosialisasi yang lebih luas dan menjangkau semua kelompok masyarakat;
Satker tidak memiliki program dan dana untuk sosialisasi sehingga butuh lembaga seperti PIC untuk melaksanakan fungsi sosialisasi;

II. BEBERAPA SOLUSI
a. Perlu dibuat standard ganti rugi bagi masyarakat;
b. Perlunya pembuatan standard operating procedure (SOP) mencakup berbagai bidang yang krusial dalam hubungan masyarakat, hubungan dengan Pemda/Pemkab dan internal;
c. Perlu adanya komite tokoh-tokoh masyarakat yang dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dan penyelesaian permasalahan yang melibatkan masyarakat;
d. Pembuatan paket-paket kecil dari program rehab-rekon yang memungkinkan masyarakat terlibat;
e. Perlu ada surat kepada Pemda/Pemkab untuk mendukung kegiatan rehab-rekon, mulai dari tingkat peling atas sampai level desa dan kampung dan agar tidak ada tekanan-tekanan atau permintaan-permintaan;
f. Pembenahan komunikasi yang memungkinkan masyarakat mengerti pola dan prosedur pelaksanaan program rehab-rekon;
g. Memanfaatkan lembaga keagamaan dalam sosialisasi, dibarengi sosialisasi tatap muka karena budaya baca yang rendah;
h. Perlu ada SOP mengenai partisipasi masyarakat yang diberikan kepada satker, karena ada perbedaan antara satu kegiatan/program dengan program lain dan ada mekanisme baku yang harus diikuti, seperti Kepres 80/2003.

III. BEBERAPA REKOMENDASI EKSTERNAL
Perlunya pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitsi dan rekonstruksi dalam perencanaan dan pengawasan.
Kepada setiap kontraktor yang memperoleh pekerjaan di Nias, pada waktu penyetoran pajak harus mencantumkan lokasi Kabupaten Nias/Nisel dalam formulir SSP.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan aslih daerah, setiap kontraktor wajib membayar pajak bahan galian golongan C kepada Pemkab Nias/Nisel yang dimulai pada TA 2007